Banner v.2
Banner v.1

Arsip Pemilu dan Pilkada Jadi Kewenangan KPU

Arsip Pemilu dan Pilkada Jadi Kewenangan KPU

Kelebihan surat suara Pilkada 2024 saat dimusnahkan dan sesuai regulasi diizinkan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan sendiri soal pemusnahan arsip, seperti arsip Pemilu dan Pilkada. Yaitu melalui penetapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) oleh KPU kabupaten atas regulasi dari KPU RI.

"JRA Dokumen Pemilu ditetapkan oleh KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu," kata Kepala Dinas Arsip Daerah dan Perpustakaan, Kabupaten Purbalingga, Sadono, Selasa 10 Desember 2024.

Lebih rinci dijelaskan, berdasarkan analisis Arsiparis, dokumen Pemilu masuk dokumen permanen/statis sehingga harus dijaga sepanjang masa. Dasarnya ada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang JRA di KPU.

"Dokumen yang tidak dimusnahkan seperti tahapan pemilu, syarat calon, syarat pemilih, hasil pemilu, dan lainnya," rincinya.

BACA JUGA:Pemusnahan Arsip Daerah Tak Boleh Sembarangan

BACA JUGA:Dua Fraksi Dukung Raperda Kearsipan dan Keperpustakaan

Sebaliknya, dokumen pendukungnya seperti undangan rapat dan lainnya ada dan diatur oleh jadwal retensi. Sehingga pihaknya tetap memberikan keleluasaan dalam pengaturan arsip di KPU Purbalingga.

Sementara itu, anggota KPU Purbalingga, Sudarmadi mengungkapkan, biasanya setelah satu tahun ada surat dari KPU RI terkait yang  dilelang dan arsip yang diserahkan ke Pemda. Namun bisa juga sebelum satu tahun setelah pelantikan kepala daerah ada surat KPU RI terkait lelang barang pemilu dan pilkada maupun arsip yang diserahkan ke Pemda.

Seperti diberitakan, tidak semua arsip fisik maupun soft file milik daerah boleh dimusnahkan. Sejumlah arsip yang tidak boleh dimusnahkan diantaranya adalah arsip yang mengandung nilai sejarah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: