Banner v.2
Banner v.1

Terbongkar, Saat Nyawa Brigadir J Meregang, Ferdy Sambo Berpelukan dengan Putri

Terbongkar, Saat Nyawa Brigadir J Meregang, Ferdy Sambo Berpelukan dengan Putri

Foto kenangan Putri Chandrawathi bersama Ferdy Sambo. Kini keduanya dihadapkan kasus baru yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hari ini, Jumat 26 Agustus 2022. -Foto: Dok-disway.id--

“Sekarang gantian yang kami laporkan,” ucapnya. 

Jelas saja, kaporan Kamaruddin Simanjuntak kian menyudutkan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang kini tengah dihadapkan dengan hukuman mati. 

“Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Saat bersamaan hari ini Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Putri Candrawathi. Putri datang ditemani pengacaranya sekitar pukul 11.15 WIB lewat pintu belakang.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik. 

“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” singkat Agus Andrianto.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku kliennya belum memungkinkan diperiksa.

“Lho kan sakit tiga hari, sudah kan sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Ibu dari empat orang anak itu kini tengah diperiksa untuk pertama kali setelah menghilang. Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (ART merangkap supir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Belum selesai kasus ini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi harus dihadapkan fakta baru. Kasus ini semakin ramai, kian mendiskreditkan Polri di tengah isu Konsorsium 303 yang terus menggema. (*/disway)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait