Terbongkar, Saat Nyawa Brigadir J Meregang, Ferdy Sambo Berpelukan dengan Putri
Foto kenangan Putri Chandrawathi bersama Ferdy Sambo. Kini keduanya dihadapkan kasus baru yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hari ini, Jumat 26 Agustus 2022. -Foto: Dok-disway.id--
Jaksa meneruskan, Pada Jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta. Putri pun kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam. Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jelang persidangan tersebut, sejumlah tersangka mulai berdatangan di PN Jaksel untuk menjalani serangkaian proses tersebut.
Sebelumnya sekitar pukul 09.20 WIB, terpantau tersangka Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel untuk menjalani persidangan. Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dengan terpampang jelas nomor 01 pada bagian dada sebelah kanan.
Tak hanya itu, tersangka Ferdy Sambo juga terlihat tangannya diborgol saat keluar dari mobil pengantar dan berjalan masuk ke ruangan di PN Jaksel. Bahkan terpantau juga bahwa Ferdy Sambo, yang membunuh mendiang Brigadir J, turut memegang sejumlah berkas, seperti buku.
BACA JUGA:Banjir di Bendung Julang Sumpiuh, Sedimen Sampai Tutup Pintu Bendung
Sekadar tambahan Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah membaca dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat yang didakwa dengan Ferdy Sambo, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait dengan halangan-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat ciptaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Menanti Kasus Lain
Belum selesai lilitan kasus yang menjerat Putri Chandrawathi dan suaminya Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J kini keduanya berhadapan dengan kasus baru.
Kasus baru ini dilancarkan Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah membuat skenario dugaan laporan palsu Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Bareskrim Mabes Polri hari ini sudah menerima laporan kami. Yang kami laporkan hari ini adalah saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Chandrawathi). Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual," jelas Kamaruddin Simanjuntak, Jumat 26 Agustus 2022.
Laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan sebelumnya berisi ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


