Banner v.2

Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA - Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Muhadjir Effendy menambahkan adanya PPKM level 3 ini sangatlah penting dilakukan. Pasalnya pandemi Covid-19 di tanah air belumlah selesai. “Sangat urgent karena kita tahu bahwa pendemi belum selesai. Memang kita akui beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik mulai dari angka kasus, kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11). Muhadjir mengaku, walaupun angka kasus aktif di Indonesia sudah mengalami penurunan. Namun bahaya penularan Covid-19 masih mengintai. Apalagi di negara-negara Eropa angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan. “Kita tidak boleh sembrono. Kita juga tidak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan kawasan Asia Tenggara kondisinya masih mengkhawatirkan,” katanya. Karena itu, Muhadjir menuturkan pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. agar tidak terjadi lonjakan kasus penularan virus korona pasca Natal dan Tahun Baru. https://radarbanyumas.co.id/pesta-kembang-api-dan-arak-arakan-dilarang-saat-natal-tahun-baru/ “Salah satunya sesuai arahan beliau (Presiden Jokowi-Red) kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3,” ungkapnya. Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar pertemuan berskala besar saat PPKM level 3 tersebut. “Tadi itu nanti kita batasi dan kita larang pertemuan berskala besar, misalnya pesta. Itu kita larang,” tuturnya. Muhadjir menjelaskan pesta boleh digelar hanya di tingkat keluarga inti dengan kapasitas 10-15 orang. Aturan tersebut nantinya akan diatur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kalau ramai-ramai dan hura-hura tidak boleh, pesta petasan, yang berhubungan dengan itu sekarang sedang disiapkan protapnya bapak Kapolri,” imbuhnya.(gun/jpc)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: