Terdakwa Kasus Jual Satwa Dilindungi Dituntut Bebas
Tim kuasa hukum berfoto bersama usai persidangan.--
Namun, aksinya tercium polisi yang menemukan terdakwa tak memiliki surat-surat untuk satwa liar tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


