Banner v.2
Banner v.1

Terdakwa Kasus Jual Satwa Dilindungi Dituntut Bebas

Terdakwa Kasus Jual Satwa Dilindungi Dituntut Bebas

Tim kuasa hukum berfoto bersama usai persidangan.--

Namun, aksinya tercium polisi yang menemukan terdakwa tak memiliki surat-surat untuk satwa liar tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: