Belum Sebulan, UPTD PPA Kebumen Terima 24 Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Kepala UPTD PPA Kebumen, Arum Dwi Lestariningsih--
KEBUMEN – Belum genap satu bulan sejak resmi dibentuk pada 21 April 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kebumen telah menerima 24 laporan kasus kekerasan. Laporan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap anak maupun perempuan, hal ini menjadi indikator bahwa persoalan perlindungan masih menjadi tantangan serius.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD PPA Kebumen, Arum Dwi Lestariningsih, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Inavis Polres Kebumen, Kamis (15/5). Konferensi juga membahas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang tengah menjadi sorotan publik di wilayah Karangsambung.
“Sejak resmi beroperasi pada 21 April lalu, kami telah menerima 24 laporan kekerasan. Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan,” ungkap Arum.
Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut, empat kasus yang melibatkan anak telah dinyatakan selesai. Sementara 14 kasus masih dalam proses pendampingan psikologis dan hukum. Enam kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap perempuan, yang juga sedang ditangani secara intensif.
BACA JUGA:Remaja Terseret Ombak Pantai Lampon
“Jenis kasus yang masuk sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual terhadap anak, hingga kekerasan seksual antar anak,” tambah Arum.
Seluruh korban, lanjutnya, merupakan pelapor langsung yang mengalami tindakan kekerasan. Proses pendampingan dilakukan secara holistik dengan melibatkan tenaga psikolog serta koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk penyelesaian secara hukum.
Sementara itu, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Menurutnya, pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Pelaku bukan orang asing, melainkan justru orang-orang yang dikenal korban. Karena itu, kami mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak dan membekali mereka dengan pengetahuan agar tidak mudah percaya pada siapa pun,” tegas Kompol Faris.
BACA JUGA:Kebumen Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Ia juga menyampaikan komitmen Polres Kebumen dalam memperkuat sinergi dengan UPTD PPA dan Pemerintah Daerah guna menangani kasus kekerasan secara menyeluruh.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Selain memastikan proses hukum berjalan, kita juga harus memberikan perlindungan dan pemulihan yang maksimal kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya.
Kehadiran UPTD PPA Kebumen diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

