Banner v.2
Banner v.1

Janjikan Lolos IPDN, Vonis 2 Tahun Bui

 Janjikan Lolos IPDN, Vonis 2 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan putusan perkara penipuan menjanjikan lolos IPDN, Selasa (22/11). Fijri/Radarmas--

BACA JUGA:Kabar Berita Terbaru di Cianjur, Korban Meninggal Dunia Karena Gempa Sampai 162 Orang

"Langsung menerima Yang Mulia," kata terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu.

Putusan sama dengan tuntunan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Wabup Sadewo Lapor Kementerian ATR Soal Tol Pejagan - Cilacap yang Hilang Dari Proyek Strategis

Terdakwa diseret ke meja hijau karena menjanjikan korban lolos masuk IPDN. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: