Dilema Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah, Antara Desakan Ekonomi dan Perubahan Kewenangan Perizinan
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Ilegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah" di Ruang Poncowati Hotel Patra Semarang, Rabu (20/9/2023).-Bayu Indra Kusuma-
Meski demikian, pada tahun 2022 lalu ada perubahan kebijakan pemerintah pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Mineral dan Batubara kepada Gubernur.
"Perubahan kewenangan dari Kementerian kepada Gubernur ini mengakibatkan berhentinya tahapan izin usaha pertambangan dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Sehingga banyak para pelaku usaha yang belum memahaminya," jelas Supriyanto.
BACA JUGA:Pembongkaran Bedeng Tambang Emas di Pancurendang Ajibarang Ditarget Dua Hari
BACA JUGA:Pemkab Banyumas Tawarkan Opsi Pelatihan UMKM Bagi Para Pekerja di Tambang Emas Ilegal
Meski demikian, Supriyanto memiliki beberapa gambaran solusi terkait praktik pertambangan ilegal di Jawa Tengah. Salah satunya dengan tindakan represif. Seperti operasi penegakkan hukum semata-mata, tetapi dengan cara persuasif dengan tata kelola pertambangan yang komprehensif.
"Salah satu langkah awalnya yakni memudahkan perubahan atau proses IUP Operasi Produksi bagi pelaku pertambangan yang sudah memiliki Perizinan IUP," ungkapnya.
Di sisi lain, penataan usaha pertambangan legal di Jawa Tengah juga membutuhkan kesamaan misi dan visi serta solusi antara pelaku usaha tambang dan pemangku kebijakan. Sudah seharusnya terjadi harmonisasi antara pelaku usaha tambang dan stakeholder pertambangan (aparat penegak hukum dan birokrasi pemerintah). Termasuk sinkronisasi antar instansi pemerintah.
"Selama masih ada ego sektoral dan parsial, menurut saya sampai kapanpun tidak akan ada pengelolaan tambang yang sesuai dengan kaidah Good Mining Practises. Karena itu sangat penting untuk mengedepankan fungsi-fungsi pelayanan birokrasi sesuai dengan komitmen Good Governance," jelasnya.
BACA JUGA:Soal Tambang Emas Ilegal di Ajibarang, DPRD Banyumas: Harus Evaluasi Seluruhnya
BACA JUGA:Begini Penjelasan Kementerian ESDM Soal Tambang Emas Ilegal di Ajibarang Banyumas
Menanggapi hal itu, Kabid Mineral dan Batuan ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto menjelaskan secara umum standar operasional prosedur penerbitan izin pertambangan tidaklah sulit. Secara keseluruhan proses dari IUP Pertambangan menuju IUP Kegiatan Operasi Produksi hanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari. Bahkan proses perizinan saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
"Meski demikian, para pelaku usaha tambang juga harus sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses penerbitan IUP Kegiatan Operasi Produksi," jelasnya.
"Bahkan tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menerbitkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu sektor pertambangan Jawa Tengah. Hal itu diharapkan bisa lebih memudahkan para pelaku usaha tambang untuk mengurus perizinan," tegasnya. (bay)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


