Pengantin 2023, Ini Cara Daftar dan Syarat Nikah di Simkah Kemenag
Apalagi, saat ini di tahun 2023, cara daftar dan syarat nikah di Simkah Kemenag bisa diakses. -Ilustrasi-
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
BACA JUGA:Dewa Lato Cilacap Main Pakai 2 Tangan dan Kaki Main di Pinggir Pantai, Cek Video Postingannya
Langkah Ketiga
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Begitulah langkah-langkah pendaftaran online bagi calon pengantin pria maupun wanita.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2023, Bagi calon pengantin baik pria maupun wanita yang akan mengajukan permohonan menikah ke KUA setempat atau domisili sesuai dengan KTP harus membawa syarat yang dibutuhkan. Semua data persyaratan harus dicari dan dikumpulkan. Calon pengantin sendiri harus menyiapkan syarat menikah sebelum datang ke KUA.
Namun, saat ini sudah bisa melalui pendaftaran online.
BACA JUGA:Lato-Lato Cilacap Viral, Bak Spiderman Main Planet Bola Lato dengan diikat Jaring Laba-labanya
Lalu, setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?
Pemerintah sesuai dengan penjelasan di website menjelaskan langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


