Pengantin 2023, Ini Cara Daftar dan Syarat Nikah di Simkah Kemenag
Apalagi, saat ini di tahun 2023, cara daftar dan syarat nikah di Simkah Kemenag bisa diakses. -Ilustrasi-
Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Kantor Urusan Agama setempat memang menyediakan konsultasi persyaratan pernikahan sekaligus formulir yang harus diisi saat baru datang ke KUA. Sehingga, masyarakat pun dibuat mudah saat mengajukan permohonan menikah.
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Berikut beberapa berkas persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan.
- Surat pengantar perkawinan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Surat persetujuan kedua mempelai.
- Surat ijin dari orang tua.
- Surat pernyataan dan data pengantin.
- Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran atau keterangan kelahiran, dan ijazah terakhir.
- Fotokopi KTP/resi dan kartu keluarga wali nikah.
- Fotokopi KTP/resi 2 orang saksi nikah.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua bagi calon pengantin wanita.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000 atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan.
- Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan menggunakan busana muslim.
- Surat dispensasi pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin dengan berstatus duda atau janda.
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.
- Beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Surat ganti nama apabila mempelai pernah mengganti nama.
- Untuk mempelai WNA, wajib membawa surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah.
- Apabila hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut wajib dilegalisir oleh kedutaan negara terlebih dahulu.
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi untuk WNA.
- Fotokopi paspor dan visa bagi WNA.
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI.
- Surat izin dari pengadilan agama untuk poligami.
- Surat keterangan mepamit dan sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin.
- Surat taukil wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir akad nikah.
Semoga sakinah mawadah dan warohmah ya pembaca setia Radar Banyumas. (ttg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


