Banner v.2

Dokumen Lama Tak Berlaku, Warga di Cilacap Diminta Segera Urus Sertifikat

Dokumen Lama Tak Berlaku, Warga di Cilacap Diminta Segera Urus Sertifikat

Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat diminta segera mengurus sertifikat tanah sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, dokumen lama seperti girik, letter C, petok, dan verponding kini tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan administrasi pertanahan agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

"Dokumen lama itu tidak bisa lagi dijadikan bukti kepemilikan final. Masyarakat perlu segera melengkapi dan mendaftarkan tanahnya," ujarnya, Minggu (29/3/2026).

BACA JUGA:Kuota PTSL Cilacap 2026 Tambah Jadi 25 Ribu Bidang Tanah

Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui proses resmi.

Dalam proses tersebut, terdapat dokumen pendukung berupa warkah yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.

"Semua proses itu ada warkahnya. Tanpa warkah, sertifikat tidak bisa diterbitkan," jelasnya.

Ia mengingatkan, masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama berpotensi menghadapi masalah hukum termasuk sengketa tanah.

BACA JUGA:Juli 2026, 20.060 Bidang Tanah PTSL di Cilacap Ditarget Rampung

Selain itu, warkah juga berfungsi sebagai arsip penting jika sertipikat hilang atau rusak.

Sehingga dapat diterbitkan kembali dengan data yang sama.

Masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya sesuai ketentuan agar memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah. 

"Dengan aturan ini, administrasi pertanahan menjadi lebih tertib dan potensi sengketa dapat diminimalkan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: