Banner v.2

Sembilan Rumah Terancam Pergerakan Tanah

Sembilan Rumah Terancam Pergerakan Tanah

GOTONG ROYONG : Warga dan aparat melakukan evakuasi di rumah warga yang terdampak tanah bergerak CILACAP - Peristiwa Tanah Bergerak di Dusun Pager Gunung RT 3 RW 1 Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu pada Mei 2021 lalu masih menyisakan dampak bagi warga. Salah satunya, rumah milik Kastaja, warga RT 3 RW 1. Namun, Kastaja enggan pindah, meskipun rumah yang dihuninya rusak parah. Terpaksa, aparat setempat melakukan pendekatan kepada pemilik rumah untuk melakukan evakuasi. "Penghuni keberatan pindah. Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pihak Koramil, akhirnya pemilik mau pindah dan mengungsi ke tempat anaknya yang lebih aman," kata Sekretaris Desa Karanggintung Aris Yuliyanto, Selasa (7/6). Aris mengatakan, akhirnya rumah milik Kastaja kini terpaksa dibongkar. Karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga setempat. "Ada dua rumah lagi yang juga dibongkar, jadi sudah tiga. Sebenarnya ada 25 rumah yang terdampak tanah bergerak ini, namun yang rusak parah ada sembilan rumah. Tinggal tersisa enam rumah yang akan dilakukan pembongkaran secara bertahap," kata dia. Dijelaskan Aris, pihaknya akan mengajukan proposal relokasi kepada pemerintah. Rencananya, warga akan direlokasi ke tempat yang lebih aman, atau lebih kurang 1,5 kilometer dari tempat pergerakan tanah. https://radarbanyumas.co.id/dahulu-lokasi-bencana-tanah-bergerak-kini-jadi-kampung-warna/ Aris menambahkan, Pemerintah Desa, Forkompimcam, BPBD selalu menghimbau kepada warga korban tanah bergerak agar selalu waspada jika ada hujan dengan intensitas tinggi. GOTONG ROYONG : Warga dan aparat melakukan evakuasi di rumah warga yang terdampak tanah bergerak Mereka juga diminta meninggalkan rumah jika keadaan membahayakan dan mengungsi di tempat pengungsian yang sudah disediakan. Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Cilacap Wijonardi menyebut, berdasar hasil kajian PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) Bandung, struktur tanah di Desa Karanggintung memang tidak boleh untuk dihuni. "Karena struktur tanah di wilayah tersebut lapuk dan terjadi pergerakan tanah, " kata dia. Dikatakan Wijonardi, untuk penyelesaian adalah dengan dilakukan relokasi. Dalam relokasi tersebut, pemerintah daerah harus membelikan lahan untuk hunian tetap. Pihaknya pun baru akan minta ke pusat untuk bisa dibangunkan hunian tetap. (ray)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: