Banner v.2

Anggaran Pendidikan Tak Sesuai Sasaran

Anggaran Pendidikan Tak Sesuai Sasaran

Demo Pelajar MI Al Hikmah 2 CILACAP-Puluhan pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hikmah 2 Kawunganten yang "menghadang" anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap Rabu (11/5) untuk menyuarakan perbaikan kelas sekolah mereka yang rawan ambruk dinilai sebagai ekspresi kebuntuan dan keputusasaan pihak sekolah dan yayasan. Anggaran Pendidikan Tak Sesuai SasaranPangkal keputusasaan itu karena mereka dihadapkan pada kenyataaan ironis. Yakni, komponen pemerintah sebagai badan publik pengelola kewenangan tak ada satupun yang secara aktif untuk turun tangan membantu persoalan sarana prasana pendidikan yang mereka alami selama bertahun-tahun. Pemerhati Pendidikan dari Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (Unugha) Cilacap, Priyo Anggoro menyatakan demonstrasi yang dilakukan para siswa MI atau setara sekolah dasar itu sangat kecil kemungkinannya atas inisiatif mereka sendiri. Mereka "turun" ke jalan sebagai upaya sublimasi (menuntut dengan cara tak melanggar norma-red) karena permohonan-permohonan bantuan ke pengelola kewenangan dihadapkan pada jalan buntu. Tuntutan siswa ini, ia nilai telah menampar dengan keras komponen pemerintah di Kabupaten Cilacap dalam mengelola pendidikan. "Pihak sekolah dan yayasan sudah deadlock (alami kebuntuan-red). Dengan kejadian ini, semestinya semua komponen pemerintah segera turun tangan, baik Kemenag Cilacap sebagai lembaga vertikal di daerah yang menaungi MI, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa sampai DPRD sendiri," katanya pada Radar Banyumas, Kamis (12/5) kemarin. Dia mengatakan, dalam konteks kepemerintahan Kabupaten Cilacap, kenyataan tersebut menjadi ironis mengingat slogan bangga bangun desa salah satu adalah terkait pilar pendidikan. Kenyataan, MI Al Hikmah 2 Kawunganten sebagai contoh kelalaian. Padahal, sarana prasarana KBM mereka nyaris ambruk yang berpotensi membahayakan siswa. Ini berarti Pemkab gagal melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Cilacap. "Program bangga mbangun desa berarti tidak jalan. Jangan hanya jadi jargon, sedang aparat di bawah tidak melaksanakan. Pemerintahan tingkat desa, atau tingkat kecamatan kemana? Harusnya keadaan di MI itu kan terlaporkan ke Pemkab jika koordinasi antar mereka terbuka. Ini kenyataan ironis, apalagi MI tersebut menerapkan sekolah gratis untuk mengakomodir akses pendidikan warga setempat. Bisa jadi masih ada sekolah-sekolah lain yang bernasib sama," imbuh Priyo yang mengajar sebagai dosen komunikasi ini. Priyo menyinggung, penataan porsi anggaran terkait pendidikan bisa jadi tak sesuai sasaran. Hal yang dimaksud Priyo, kebutuhan pengangaran tidak berdasar pada masukan-masukan masyarakat yang mestinya terakomodir dalam musrenbang, tetapi jangan-jangan hanya dari pokok pikiran dewan dan SKPD saja. Jika ini yang terjadi, maka penerapan anggaran hanya seremonial belaka. "Kebijakan yang humanis dan menjawab persoalan masyarakat kan tidak terlihat dengan kenyataan kondisi MI tersebut. Pemangku kebijakan yakni bupati, juga dewan yang mendampingi, Kemenag harus turun. Dalam konteks ini peran sosial mereka sangat ditunggu," ujarnya. Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, menyatakan di tahun 2016 Sekolah MI Al Hikmah 2 Kawunganten akan mendapatkan bantuan rehab bangunan. Dia sangat yakin bantuan itu akan turun karena sebelumnya telah mengajukan verifikasi Pendidikan Islam (Pendis) ke pemerintah pusat. Pasalnya, MI Al Hikmah 2 Kawunganten sudah kurun dua tahun diajukan untuk mendapatkan bantuan. "Kalapun ternyata di 2016 ini jumlah kuota sekolah minim, pasti akan kita prioritaskan. Karena sudah diajukan untuk rehab bangunan, Pemerintah sudah mengantongi DIPA untuk MI Al Hikmah 2,"ujarnya saat ditemui Radarmas Kamis (12/5). Mughni berpandangan, sebenarnya untuk bantuan rehab maupun pembangunan sekolah tidak terbentur dengan aturan dana hibah. Pasalnya permasalahan bantuan tersebut hanyalah tergantung kuota yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, sudah sejak 2014 silam sekolah tersebut sudah dimintakan adanya bantuan rehab. "Sebelumnya dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi dan pertimbangan lain akhirnya belum mendapatkan," terang dia. Untuk syarat lolos verifikasi sendiri, kewenangan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Dimana dari Kemenag Kabupaten Cilacap hanya menyodorkan data sekolah saja. Mekanis verifikasi, dia jelaskan, Kanwil Semarang diteruskan ke pusat. Kemudian pemerintah akan menerjunkan tim untuk melakukan survei tentang pemenuhan berbagai persyaratan. "Sebenarnya tiap tahun bantuan akan selalu ada. di 2015 lalu saja ada 19 sekolah yang mendapat bantuan dari pusat," beber dia. (ziz/rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: