Banner v.2

104.090 Batang Rokok Ilegal Dibakar

104.090 Batang Rokok Ilegal Dibakar

FOTO A (1)CILACAP- Ratusan ribu rokok dan tembakau iris ilegal yang marak beredar di daerah-daerah pinggiran Cilacap dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Kamis (21/4). Rokok tersebut, diduga mayoritas diedarkan oleh distributor dari Kebumen dan Banyumas. Dari hasil 21 penindakan operasi pasar di sejumlah pasar-pasar tradisional, rokok-rokok tersebut diketahui tanpa disertai pita cukai. Kasi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap, Andry Ristianto menyatakan secara rinci dimusnahkan 104.090 batang rokok dan 301.600 gram tembakau iris juga kelembak menyan. Ditaksir perkiraan nilai rokok dan tembakau ilegal secara total Rp 53 juta dimana potensi kerugian cukai minimal Rp 29 juta sedang potensi kerugian pajak rokok minimal Rp 2,9 juta. Ratusan ribu barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2015 lalu. "Dua kasus sudah dinaikkan ke pengadilan dan sedang dalam proses pidana," terang Andry pada Radar Banyumas usai melakukan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan 2015 berupa barang kena cukai hasil tembakau, Kamis (21/4). Andry mengakui bila dilihat dari jumlah, pemusnahan rokok dan tembakau ilegal tersebut memang lebih sedikit dibanding tahun 2014. Penurunan ini ia katakan bukan karena minimnya penindakan dilakukan, tetapi adanya trik-trik baru dalam distribusi rokok ilegal ke sejumlah tempat. Dari pengamatannya, untuk produsen roko dan tembakau ilegal tersebut justru kebanyakan  dari Kebumen dimana wilayah distribusinya berada di penggiran Cilacap. "Operasi pasar tentu akan kami lebih galakkan lagi di tahun 2016 ini," ujarnya. Dilihat dari data hasil penindakan, terbesar didapatkan temuan rokok ilegal sejumlah 44.522 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) sepanjang oktober 2015. Temuan tersebut didapatkan dari 3 kali kegiatan penindakan. Ditaksir perkiraan nilai puluhan ribu rokok tersebut sebesar Rp 10.714.400 dengan kerugian cukai minimal Rp 1.143.3830. Seperti telah diberitakan, Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Suparwanto pernah menjelaskan bahwa modus distribusi rokok ilegal tersebut disebar di pasar-pasar yang terletak di pelosok desa atau daerah pinggiran. Pembagian perpasar disebar dalam skala kecil pada beberapa pedagang dengan jumlah kurang dari 10 slop. Beberapa pasar sasaran, diantaranya wilayah Kawunganten, Kuripan dan Kroya. "Ini yang menyulitkan. Memang kami memilki hambatan karena cakupan kami sangat luas, Cilacap dan Kebumen. Sedang SDM pengawasan hanya 5 orang," terang Suparwanto saat menemui Radar Banyumas di lobi KPPBC Cilacap, Jum'at (6/2) lalu. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: