Banner v.2

Diduga Ada Peredaran Ganja di Sidareja Cilacap, Dua Pelaku Diamankan

Diduga Ada Peredaran Ganja di Sidareja Cilacap, Dua Pelaku Diamankan

Satu tersangka dari dua tersangka yang diamankan menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.IDSatuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dengan barang bukti seberat 47,69 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sidareja. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Sidareja. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial YBP (34) di depan sebuah minimarket.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial HAS (30). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Cilacap dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, saat penangkapan petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial dengan harga Rp 700 ribu. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lainnya," ujar Ipda Galih, Rabu (17/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, serta alat hisap yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Harapan kami, masyarakat bisa berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal - hal mencurigakan yang menjurus peradaran narkoba, obaya atau tindak kriminal lainnya," pungkas Ipda Galih. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: