Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu
Salah satu tersangka menjalani pemeriksaan oleh Petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap.-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Cilacap kembali membuahkan hasil. Dalam operasi pada Rabu 05 November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan empat tersangka dari dua kasus berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai 15,16 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dua pelaku berinisial FE (27) dan WT (32) diringkus saat hendak menggunakan sabu yang mereka dapat melalui aplikasi komunikasi daring. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram serta sebuah ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya," jelasnya saat di konfirmasi, Minggu 09 November 2025.
BACA JUGA:Empat Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Satu Positif Narkoba Saat Dicek
Kemudian di hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Kecamatan Kesugihan. Dua pria berinisial WP (34) dan BK (38) ditangkap saat mengedarkan sabu. Dari keduanya, petugas mengamankan sabu dengan berat 14,82 gram, satu unit sepeda motor, serta berbagai alat pengemasan sabu.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa WP bertugas mengambil sabu di wilayah Cilacap atas perintah BK dengan imbalan uang Rp 50 ribu. Sementara, BK mendapatkan barang haram tersebut melalui jejaring sosial dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran lintas wilayah.
"Para pelaku berdomisili di wilayah Banyumas namun melakukan transaksi di Cilacap. Kami mendalami adanya jaringan yang lebih besar," tambah Ipda Galih.
Keempat tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Remaja di Cilacap Utara Ditangkap karena Kedapatan Edarkan Sinte via Media Sosial
Ipda Galih menegaskan, komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkoba dan meminta dukungan masyarakat.
"Kami terus bergerak menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, kami standby selama 24 jam untuk melayani masyarakat," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

