Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Muda, yang Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Cilacap
Tersangka kasus dugaan pembunuhan perempuan muda diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Cilacap mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial PW (18) yang ditemukan meninggal dunia pada salah satu hotel di Kecamatan Sidareja pada Minggu 30 November 2025.
Pelaku berinisial S ditangkap tak lama setelah kejadian. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara selama enam bulan setelah berkenalan melalui media sosial.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, tersangka menghabisi korban karena tersinggung oleh ucapan korban setelah keduanya melakukan hubungan badan.
"Tersangka sakit hati dengan perkataan korban, sehingga mencekik korban,” ujarnya, Selasa 02 Desember 2025.
BACA JUGA:Polresta Cilacap Prioritaskan Perlindungan Pejalan Kaki dalam Operasi Zebra Candi 2025
Berdasarkan penyidikan, tersangka S yang merupakan warga Desa Wringinharjo, Gandrungmangu, mengenal PW sejak Juni melalui aplikasi TikTok. Komunikasi keduanya berlanjut intens hingga kemudian memutuskan bertemu di Hotel Paradis.
"Tersangka sudah menginap sejak 28 November, sedangkan korban datang pada 30 November sekitar pukul 18.30 WIB," lanjut Kapolresta.
Setelah bertemu, keduanya berada di dalam kamar dan melakukan hubungan badan. Usai itu, korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka.
"Tersangka emosi tersangka memuncak dan ia langsung mencekik korban namun korban berusaha melawan, tersangka menutup mulut korban menggunakan tangannya dan kembali menekan kepala korban ke lantai hingga sekitar lima menit, hingga korban tidak berdaya," tambah Kapolresta.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Cilacap Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Usai memastikan korban meninggal, tersangka panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan pembasmi serangga (Baygon) yang ada di kamar.
"Tersangka sempat pingsan sebelum akhirnya sadar dan melapor ke resepsionis hotel mengenai kondisi korban," tandasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka S sudah beristri. Atas perbuatannya, S kini ditahan di Mapolresta Cilacap.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

