Sekdes Kalisabuk Resmi Dicopot, Bupati Cilacap: Keputusan Berdasarkan Data dan Fakta
Toifatun Nuriyah saat menerima SK pencopotan dirinya menjadi Sekretaris Desa Kalisabuk.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Toifatun Nuriyah, dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses berjenjang mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.
"Usulan pemberhentian itu datang dari bawah, dari kepala desa dan camat. Kami kemudian mengkaji apakah sudah sesuai aturan atau belum. Jika memang memenuhi syarat, ya kami berhentikan," ujar Bupati, Rabu 29 Oktober 2025.
Terkait rencana Toifatun untuk mengajukan gugatan, Syamsul menilai hal tersebut sebagai hak yang tidak bisa dihalangi. Pemerintah daerah siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh.
"Itu menjadi risiko kami dalam mengambil keputusan. Kami melangkah berdasarkan data dan fakta. Jadi kalau mau banding, monggo," tegasnya.
BACA JUGA:Sekdes Kalisabuk Diberhentikan, Toifatun : Siap Tempuh Banding di PTUN
Sementara itu, Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, mengatakan pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur larangan bagi perangkat desa untuk melakukan pelanggaran disiplin.
"Di salah satu pasalnya jelas disebutkan perangkat desa dilarang melanggar aturan. Itu menjadi dasar kami," kata Ripan.
Ia menjelaskan, pemberhentian Sekdes Toifatun juga merujuk pada rekomendasi Bupati Cilacap Nomor 400.10.2/8818/16 tertanggal 27 Oktober 2025.
"Proses SOP kami lakukan sepenuhnya, sesuai aturan yang ada,"t ekannya.
Ripan mengungkapkan, Toifatun resmi diberhentikan per 28 Oktober 2025. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan sejak 28 April 2025.
"Dari masa pemberhentian sementara itu, kami evaluasi bersama BPD melalui musyawarah desa khusus. Hasil evaluasi itu menjadi dasar tindak lanjut sesuai SOP," jelasnya.
Soal rencana banding ke PTUN, ia kembali menegaskan pemerintah desa tidak akan menghalangi.
"Kalau belum puas, silakan. Itu hak ibu Toifatun. Nanti kalau bandingnya melalui PTUN, kami siapkan administrasi yang diperlukan. Semuanya akan diampu oleh Pak Bupati," tutupnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

