Sikapi Pemangkasan TKD, Pemkab Cilacap Diminta Batasi Hibah dan Evaluasi Anggaran dari Pimpinan Daerah
Koordinator LSM Seroja Ekanto Wahyuning Santoso.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menyikapi berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2026, Ketua LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menilai kondisi ini menjadi tantangan bersama yang harus segera dicarikan solusi nyata.
Ia optimistis Bupati Cilacap bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
"Sejak awal menjabat, Mas Bupati selalu mendampingi rapat-rapat TAPD dan memberikan solusi, sehingga keputusan APBD tetap berjalan baik," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Namun, Ekanto menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Ia menyoroti kebijakan pemberian hibah daerah yang selama ini dinilai terlalu longgar dan cenderung berlebihan.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Siapkan Strategi Hadapi Penurunan Dana Pusat Rp 393 Miliar
"Ke depan, hibah kepada lembaga vertikal seperti aparat hukum maupun instansi lainnya sebaiknya dibatasi maksimal Rp 500 juta hingga Rp1 miliar. Begitu pula untuk ormas-ormas besar," tegasnya.
Menurutnya, pembatasan hibah akan membantu meringankan beban daerah dan mengembalikan fokus anggaran kepada pembangunan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui evaluasi pembagian dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kalau memang ada penempatan dividen yang tidak sesuai aturan, seperti di Kawasan Industri Cilacap (KIC), itu harus ditelusuri dan dikembalikan untuk menambah PAD," katanya.
BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun, Pemkab Cilacap Ngebut Lelang Proyek: Gedung DPRD Jadi Prioritas Utama
Ekanto juga mengusulkan kerja sama antara Pemkab Cilacap dan dunia perbankan melalui skema full financing, agar proyek pembangunan tidak terhambat meski dana transfer dari pusat belum turun.
"Dengan sistem itu, kontraktor bisa memperoleh kredit lunak dari bank, sementara pemerintah menjamin pembayaran ketika anggaran daerah sudah tersedia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ekanto mengingatkan agar proses evaluasi APBD 2026 dilakukan secara menyeluruh dan dimulai dari tingkat pimpinan daerah, bukan dari bawah.
"Evaluasi jangan dimulai dari kegiatan kecil atau operasional kantor, tetapi dari atas—mulai dari bupati, wakil bupati, hingga sekda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


