Sekdes Kalisabuk Diberhentikan, Toifatun : Siap Tempuh Banding di PTUN
Suasana proses penerimaan SK pemberhentian Sekdes Kalisabuk di Kantor Desa.-Galih Wicaksono untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sengketa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Toifatun Nuriyah, kembali memanas. Setelah menjalani pemberhentian sementara selama enam bulan, kini ia resmi menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dari Pemerintah Desa Kalisabuk.
Penyerahan SK dilakukan di pendopo Kantor Desa Kalisabuk pada Selasa 28 Oktober 2025. Keputusan tersebut langsung menuai penolakan keras dari Toifatun.
Saat dihubungi Radarmas, Toifatun menilai tindakan pemberhentian terhadap dirinya penuh rekayasa dan tak sesuai prosedur.
"Saya sangat keberatan dengan SK ini. Saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Serius Benahi Birokrasi, 21 Kepala OPD Jalani Asesmen Jelang Rotasi Besar-Besaran
Ia menyebut pihak desa melanggar prosedur administratif, antara lain tidak adanya pemeriksaan yang objektif, tidak diberikannya ruang pembelaan, dan tidak terpenuhinya rekomendasi resmi dari instansi pembina jabatan perangkat desa.
Polemik ini mencuat usai munculnya aksi sekelompok warga yang mengatasnamakan ulama dan tokoh masyarakat. Mereka menuduh Toifatun melakukan pemalsuan dokumen pernikahan, hingga menyebarkan isu bahwa ia hidup dalam hubungan rumah tangga tanpa ikatan pernikahan sah.
Toifatun juga dituding telah mengubah dokumen kependudukan secara ilegal, sehingga dianggap tak layak menjadi perangkat desa.
Tekanan tersebut berujung pada terbitnya SK pemberhentian sementara tertanggal 28 April 2025. Namun setelah masa pemberhentian berakhir, bukannya dikembalikan ke jabatan semula, ia justru diberhentikan permanen.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Siapkan Strategi Hadapi Penurunan Dana Pusat Rp 393 Miliar
"Tuduhan itu tidak berdasar. Saya tidak pernah diminta klarifikasi atau diajak mediasi," jelasnya.
Toifatun menyebut seluruh tudingan yang dialamatkan padanya tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga berpotensi pidana karena berisi fitnah.
"Saya merasa ada pihak-pihak tertentu yang berkepentingan agar saya tidak lagi menjabat Sekdes," lanjutnya.
Menurutnya, selama menjabat ia selalu bertugas sesuai aturan, tidak pernah melakukan perbuatan yang mencoreng pemerintahan desa, dan tetap berkomitmen menjaga integritas jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

