Banner v.2

Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja, Cilacap Polisi Pastikan Berkas Segera P21

Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja, Cilacap Polisi Pastikan Berkas Segera P21

Pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian balita di kebun karet Cikukun Wanareja.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Cilacap tengah mengebut penyelesaian berkas perkara kasus dugaan pembunuhan balita di Kecamatan Wanareja.

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan melengkapi sejumlah administrasi, berkas perkara tersebut dipastikan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kanit Resmob Polresta Cilacap, Iptu Karsito, menjelaskan pihaknya kini menindaklanjuti petunjuk dari jaksa setelah menerima hasil P19. 

"Kami sudah menerima petunjuk dari jaksa terkait P19. Saat ini sedang kami lengkapi dan segera kami kembalikan," ujarnya, Sabtu 25 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tragedi Wanareja: Kasus Pembunuhan Balita di Cilacap Terus Jadi Sorotan Publik

Ia menambahkan, setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Mudah-mudahan berkas perkara dinyatakan P21. Kalau sudah, kami tinggal menjadwalkan tahap duanya," lanjut Karsito.

Kasus ini ditangani Unit Resmob 5 Satreskrim Polresta Cilacap dengan tersangka berinisial F (21), warga asal Aceh yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan berencana terhadap balita AK (3) di Wanareja.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Balita di Cilacap Tuntut Hukuman Mati Bagi Tersangka

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di area kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Korban ditemukan tewas akibat penganiayaan brutal. Pelaku diketahui memiliki hubungan gelap dengan ibu korban, RI (23).

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan masyarakat setempat karena motif dan kronologinya yang diduga disertai perencanaan matang. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum setelah berkas resmi diterima kejaksaan. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: