Pedagang Buah Bandel di Jalan Suprapto Cilacap Kena Denda Lebih Tinggi, Berulangkali Langgar Perda K3 Meski S
Pedagang buah di Jalan Suprapto Cilacap kedapatan dua kali melanggar Perda K3 melalui sidang tipiring.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali mendapati pedagang yang membandel dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Seorang pedagang buah berinisial SJ yang mangkal di Jalan Suprapto diketahui telah dua kali kedapatan melanggar ketentuan K3.
Akibat pelanggaran berulang ini, SJ mendapat sanksi denda yang lebih tinggi dibandingkan tujuh pelanggar lainnya dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat (17/10/2025).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, mewalili Pelaksana Kepala Satpol PP, Taryo, membenarkan temuan tersebut.
"Pedagang buah berinisial SJ ini memang sudah dua kali kedapatan melanggar Perda K3. Oleh karena itu, denda yang dikenakan kepada SJ lebih tinggi ketimbang tujuh pelanggar K3 lainnya pada sidang tipiring Jumat kemarin," ujar Rohwanto.
BACA JUGA:Pengadilan Tegaskan Efek Jera bagi Pelanggar Perda di Cilacap Lewat Sidang Tipiring
Rohwanto menambahkan, temuan pedagang bandel ini terjadi meski pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda K3.
"Kami terus melakukan sosialisasi, namun masih saja ditemukan pedagang bandel yang hingga kini masih tetap berjualan," tambahnya.
Meski demikian, Rohwanto menyatakan pihaknya tetap menghormati aktivitas berjualan yang dilakukan masyarakat sebagai ladang mencari nafkah.
"Kami menghormati orang berjualan karena itu ladang mencari nafkah. Namun, kami juga meminta agar mereka tetap menghormati peraturan yang berlaku," tegasnya.
Penindakan ini menjadi langkah tegas Satpol PP Cilacap dalam menegakkan Perda K3, terutama terhadap pedagang yang tidak mengindahkan peringatan dan aturan yang berlaku. Pelanggaran K3, seperti berjualan di tempat yang dilarang, seringkali mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. (rey)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

