Banner v.2
Banner v.1

Pengadilan Tegaskan Efek Jera bagi Pelanggar Perda di Cilacap Lewat Sidang Tipiring

Pengadilan Tegaskan Efek Jera bagi Pelanggar Perda di Cilacap Lewat Sidang Tipiring

Sidang tipiring di Cilacap diadakan untuk mengadili pelanggar dua perda.-REGINA GAYUH/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Negeri Cilacap menilai pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Aula Praja Wibawa, Satpol PP Kabupaten Cilacap efektif memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan daerah (perda). 

Sidang yang berlangsung Jumat (17/10/2025), menyidangkan delapan pelanggar Perda No. 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan delapan pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Hakim Dwi Purwati, yang memimpin langsung jalannya sidang, mengatakan bahwa pengadilan berkomitmen tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat agar lebih memahami aturan daerah.

“Sidang tipiring bukan hanya soal menghukum, tapi juga memberi pemahaman bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Tipiring Cilacap Digelar Oktober, Perda Baru Siap Diterapkan

Untuk kasus pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin, delapan pelanggar dijatuhi denda bervariasi antara Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta, tergantung pada lamanya mereka menjalankan usaha tanpa izin.

“Ada yang berjualan sudah empat bulan, ada yang setahun, bahkan sampai lima tahun. Ada juga yang membuka usaha karaoke, padahal kalau ada izin resmi dan taat bayar pajaknya, mereka tidak akan diadili,” jelas Dwi.

Sementara itu, delapan pelanggar Perda K3 dijatuhi denda sebesar Rp300 ribu per orang. Ada salah satu pelanggar yang sudah dua kali melakukan kesalahan serupa, pengadilan menetapkan denda yang lebih tinggi, yakni Rp500 ribu.

“Ada yang sudah dua kali melanggar, jadi saya kasih agak tinggi agar lebih jera,” tambahnya.

BACA JUGA:29 Orang Pelanggar Perda di Kabupaten Cilacap Jalani Sidang Tipiring

Dwi menegaskan, pengadilan hanya memproses perkara bagi pelanggar yang telah terbukti bersalah berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak penegak perda.

Meski demikian, ia berharap Satpol PP dapat terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kami penegak hukum hanya menghukum yang sudah terbukti bersalah. Ke depan, semoga Satpol PP bisa lebih aktif menyosialisasikan perda agar pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.

Pelaksanaan sidang tipiring di kantor Satpol PP sendiri menjadi bentuk sinergi antara pengadilan, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam menegakkan perda secara cepat, terbuka, dan efisien. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah merupakan tanggung jawab bersama. (gia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: