Bapenda Cilacap Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi pelayanan di Kantor Bapenda Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
6. Surat keterangan dari bank pemberi kredit bahwa rumah tersebut diperuntukkan bagi MBR.
7. Surat keterangan dari pengembang bahwa rumah yang dibeli adalah untuk MBR.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Cilacap Turun, Pemkab Gencarkan Intervensi di 24 Kecamatan
Luhur berharap, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Cilacap.
"Kami ingin masyarakat tidak hanya mampu membeli rumah, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunannya," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
