Bapenda Cilacap Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi pelayanan di Kantor Bapenda Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap meluncurkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah pertama.
Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki rumah layak huni.
Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio Muchsin menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR.
"Program ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah pertama tanpa terbebani biaya BPHTB," ujarnya, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA:Desa Wisata di Cilacap Masih dalam Tahap Pembenahan
Luhur menjelaskan, tarif BPHTB di Cilacap ditetapkan sebesar 5 persen dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut, Untuk Waris: (Nilai Pasar – NPOPTKP Rp300 juta) × 5 persen.
Sedangkan untuk Selain Waris (jual beli, hibah, atau pemberian hak baru): (Nilai Transaksi/Nilai Pasar – NPOPTKP Rp80 juta) × 5 persen.
"Ini sangat membantu masyarakat, karena masyarakat khususnya yang memiliki penghasilan rendah tidak terbebani bea BPHTB yang mencapai 5 persen dari harga pembelian, " tandasnya.
Adapun syarat penerima pembebasan BPHTB antara lain:
1. Rumah pertama yang dimiliki.
2. Berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan (tidak kawin) atau Rp8 juta (kawin).
3. Luas lantai bangunan maksimal 36 meter persegi.
4. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Cilacap.
5. Masuk kategori MBR dengan keterangan resmi dari desa atau lurah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

