Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Cilacap Copot Puluhan Spanduk
Satpol PP Cilacap melakukan penertiban spanduk di jalan yang melanggar aturan.-RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang terpasang sembarangan di sejumlah titik wilayah kota.
Sebanyak 45 spanduk, baik bersifat komersial maupun non komersial, ditertibkan karena dinilai melanggar ketentuan pemasangan. Seluruh spanduk tersebut telah diamankan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Cilacap, Kasidi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) guna menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
"Kegiatan berjalan tertib dan aman. Spanduk yang tidak sesuai aturan telah kami tertibkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga tentang menata wajah kota agar lebih rapi dan nyaman," ujarnya, Minggu (13/7/2025).
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Cilacap Tertibkan 56 Spanduk Liar
Tak hanya spanduk, pihaknya juga mulai menyasar kabel-kabel fiber optik yang dipasang sembarangan. Pemasangan kabel yang semrawut dinilai tidak hanya mengganggu keindahan kota, tapi juga membahayakan keselamatan warga.
Disebutkan, dalam beberapa kasus, kabel-kabel liar tersebut bahkan pernah menghambat pergerakan mobil pemadam kebakaran saat terjadi kebakaran.
"Kami dorong para pemilik jaringan untuk segera merapikan instalasi kabelnya. Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan dan juga ketertiban visual di ruang publik," tambah Kasidi.
Langkah penertiban kabel fiber optik akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi dan pendataan, kemudian dilanjutkan dengan penindakan jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik. Satpol PP juga akan melibatkan instansi terkait di tingkat desa dan kabupaten dalam proses ini.
"Dengan langkah ini, diharapkan ruang publik di Cilacap bisa menjadi lebih tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat," kata Kasidi. (ray)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

