Penumpang Berkurang Armada Dikurangi, Terminal Tipe C Kian Sepi
isi Terminal Tipe C Adipala yang sepi penumpang, membuat pengusaha juga mengurangi armada.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kondisi terminal di Kabupaten Cilacap kian sepi, kecuali hari-hari tertentu. Terminal yang dulunya ramai oleh para penumpang dan aktivitas transportasi, kini bisa dibilang sepi sepanjang tahun.
Jumlah penumpang dan aktivitas transportasi tampaknya menjadi penyebab kondisi sepi ini. Seperti pantauan Radarmas di Terminal Adipala, aktivitas penumpang sangat sedikit.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Cilacap, Masikhin Jafar mengatakan, saat ini pengusaha angkutan cenderung mengurangi kendaraan operasional.
"Dari pengusaha angkutan banyak yang mengurangi kendaraan karena penumpang sedikit dan biaya operasional lumayan banyak," katanya.
BACA JUGA:Cek Mendadak Bus AKAP di Terminal Purbalingga, Tidak Ditemukan Kondisi Tidak Laik Jalan
BACA JUGA:Dinhub Bakal Percantik Taman Terminal Bulupitu
Adapun saat ini, Kabupaten Cilacap memiliki delapan terminal tipe C yakni Terminal Kroya, Terminal Sampang, Terminal Adipala, Terminal Kawunganten, Terminal Sidareja, Terminal Karangpucung, Terminal Majenang, dan Terminal Wanareja.
"Biasanya terminal ramai saat hari-hari libur panjang. Terminal Kroya, Karangpucung, dan Sidareja biasanya ramai penumpang yang hendak pergi ke luar kota," ujarnya.
Jafar menambahkan, pada persiapan libur lebaran tahun ini, pihaknya tidak banyak melakukan persiapan. Hanya kegiatan cek urin dan rampchek pada H-4 lebaran nanti.
"Kita akan lakukan cek urin dan rampchek nanti mendekati lebaran. Biasanya kita akan fokus pada arus balik, karena yang ramai saat arus balik, kalau mudik biasanya penumpang turunnya tercecer di jalan tidak di terminal," ujar Jafar.
BACA JUGA:Kios di Terminal Ajibarang dan Wangon Rampung Direhab
BACA JUGA:Pastikan Kelaikan Perjalanan, Sejumlah Bus Terminal Cilacap Dicek
Sementara itu, ditanya soal retribusi terminal, Jafar menjelaskan, sudah satu tahun ini menggunakan Perda No 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi daerah dan pajak daerah.
"Tidak ada retribusi, kita hanya dari sewa lahan, sewa kios, dan pemanfaatan aset, jadi cenderung minus karena minim angkutan juga," ujar Jafar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


