Banner v.2
Banner v.1

Kaget BPJS Nonaktif? Ini Fakta Penonaktifan 33.381 Peserta BPJS Kesehatan di Deliserdang dan Solusinya!

Kaget BPJS Nonaktif? Ini Fakta Penonaktifan 33.381 Peserta BPJS Kesehatan di Deliserdang dan Solusinya!

gambar bpjs kesehatan--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Deliserdang akan mulai menonaktifkan sebanyak 33.381 kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI pada Agustus 2025 sebagai bentuk penyesuaian data dan efisiensi anggaran. Penonaktifan ini merupakan akibat verifikasi Kemensos dan Dinas Sosial yang menyatakan peserta tersebut termasuk dalam kategori mampu atau sudah meninggal.

Kebijakan penonaktifan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Deliserdang, Drs Khairul Azman MAP, menyatakan bahwa iuran BPJS 33.381 warga selama ini dibayarkan dari APBD dan penonaktifan akan mengurangi beban anggaran. Pemerintah kabupaten menunggu tambahan anggaran melalui perubahan APBD 2025 agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

Dari total 227.080 peserta PBI yang terdata di Deli Serdang, 33.381 dinonaktifkan karena hasil verifikasi menyebutkan mereka bukan lagi termasuk penduduk miskin atau telah meninggal. Selain itu, penetapan peserta PBI kini berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Mensos No. 80/2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penonaktifan berlangsung sejak Mei 2025 untuk peserta PBI JKN seluruh Indonesia dan peserta masih bisa kembali aktif jika memenuhi syarat dan melalui proses verifikasi ulang di dinas sosial setempat.

BACA JUGA:Pramudya Iriawan Buntoro Pimpin BPJS Ketenagakerjaan, Fokus Perluas Perlindungan Pekerja

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Bupati Pemalang Serahkan Santunan ke Keluarga Nelayan Meninggal di Laut

Cara Mengaktifkan Kembali dan Alternatif Solusi

Warga Deliserdang yang merasa berhak tetap menjadi peserta PBI namun kepesertaannya dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk peninjauan ulang.

Jika usulan diverifikasi sah dan peserta memang termasuk kategori miskin atau rentan miskin, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan. Setelah aktif, peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan dari fasilitas terdaftar seperti Puskesmas atau rumah sakit yang telah bekerja sama.

Alternatif lain bagi warga yang tidak lolos verifikasi sebagai PBI adalah menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS, layanan PANDAWA lewat WhatsApp, Care Center 165, atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Besaran iuran untuk peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan tahun 2021, yakni Rp 35.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Peserta wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan agar statusnya tetap aktif dan tidak terkena denda layanan.

BACA JUGA:257 Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sujud Syukur Paryudi, Biaya 200 Juta Kelahiran Tiga Putri Kembarnya Dibayarkan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan Mandiri dan Harapan Kebijakan

Untuk mempermudah proses, pendaftaran BPJS mandiri bisa dilakukan cukup dengan NIK dan nomor HP melalui Mobile JKN. Setelah aktivasi dan pembayaran, peserta akan menerima KIS Digital tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Pemkab Deliserdang juga mengimbau warga yang merasa tidak mampu dan dinonaktifkan secara keliru untuk segera melakukan verifikasi ulang. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk rutin memeriksa status kepesertaan mereka melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: