Banner v.2
Banner v.1

BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Bupati Pemalang Serahkan Santunan ke Keluarga Nelayan Meninggal di Laut

BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Bupati Pemalang Serahkan Santunan ke Keluarga Nelayan Meninggal di Laut

Penyerahan santunan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di kediaman keluarga, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Diyah Lestari Hidayanti (baju putih).-BPJS Ketenagakerjaan untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Seorang nelayan asal Desa Lawangrejo, Pemalang, yang diketahui bernama Busaeri, meninggal dunia saat melaut. Kepergiannya menyisakan duka bagi keluarga, namun juga mengingatkan pentingnya perlindungan kerja bagi sektor informal seperti nelayan.

Istri almarhum, Casmiah, menerima santunan kematian dari Program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di kediaman keluarga, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pemalang, dan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang, Umroni, serta Kepala Desa Lawangrejo, Waliyas.

“Alhamdulillah santunan sudah diterima keluarga. Semoga bisa membantu meringankan beban mereka setelah ditinggal tulang punggung keluarga,” ujar Anom usai menyerahkan bantuan.

BACA JUGA:257 Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Busaeri tercatat sebagai nelayan pekerja rentan yang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Ia meninggal dunia saat sedang berada di atas kapal.

Anom menekankan bahwa program ini menjadi bukti konkret peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja informal yang rawan risiko.

Kepala Disnaker Pemalang, Umroni, menyebut bahwa hingga saat ini lebih dari 18.000 pekerja rentan, yang telah diberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemalang Perintis Kemerdekaan. 

“Ini adalah langkah penting dan menjadi yang pertama kali dilakukan secara sistematis di era Bupati Anom. Nelayan seperti almarhum Busaeri termasuk dalam kelompok pekerja rentan yang harus mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Daerah,” jelas Umroni.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperluas cakupan peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya sebatas nelayan, tetapi juga pekerja informal lain, seperti petani, pedagang kaki lima, tukang sampah, dan pekerja rentan lainnya yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pemalang, Diyah Lestari Hidayanti, juga menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat pada program jaminan sosial, khususnya yang berkaitan dengan risiko pekerjaan. Risiko kerja melekat pada pekerjaan, dan bisa kapan pun terjadi. Ia menilai, program kolaboratif seperti ini menjadi bentuk nyata perlindungan negara terhadap warganya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut masa depan dan ketenangan keluarga ketika risiko datang. Apa yang kami berikan hari ini adalah bukti bahwa pekerja informal pun berhak atas perlindungan yang layak. Jaminan sosial adalah hak setiap pekerja,” ungkap Diyah.

Ia berharap kedepannya semakin banyak pihak yang terlibat, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, untuk memberikan akses jaminan sosial bagi para pekerja informal. Mari kita mulai dari lingkungan di sekitar kita, mulai sekarang dari orang terdekat kita. Apakah risiko pekerjaan mereka sudah memiliki perlindungan jaminan sosial. Sehingga mereka bisa bekerja keras, namun keluarga tak perlu cemas. 

Santunan yang diterima keluarga mencakup uang tunai santunan kematian sebagai bentuk perlindungan dari risiko kematian yang terjadi saat bekerja. Pemerintah berharap program serupa bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperhatikan pekerja rentan. (*/ads)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: