Banner v.2

Tim Pokja Kaji Isu Lingkungan Dalam KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang

Tim Pokja Kaji Isu Lingkungan Dalam KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang

Isu-isu lingkungan di Ajibarang saat konsultasi publik kesatu dan kedua penyusunan KLHS bakal dikaji oleh Tim Pokja yang dibentuk dengan SK Bupati.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tambahan isu lingkungan dalam konsultasi publik kedua penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ajibarang, bakal dikaji oleh tim Kelompok Kerja (Pokja).

Catatan Radarmas, isu-isu lingkungan dalam penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang diantaranya terkait dengan air, sampah, banjir sampai rawan retakan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Kuat Sudarso ST mengatakan, isu-isu lingkungan dalam penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang sudah dikaji dengan tim Pokja yang telah diberi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Banyumas.

"Anggotanya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namanya tim Pokja," katanya.

BACA JUGA:Daya Dukung Pangan Kawasan Perkotaan Ajibarang Defisit

BACA JUGA:Banyak Kades di Banyumas Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Maksimalkan Pencegahan

Kuat menjelaskan, tim Pokja penyusunan KLHS dan RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu-isu lingkungan dalam konsultasi publik pertama bulan lalu dan kedua bulan ini selanjutnya dikaji oleh tim Pokja.

Sesuai dengan pengertiannya, KLHS menjadi satu rangkaian yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dengan pembangunan satu wilayah.

"KLHS merupakan kewajiban. Dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang harus diikuti oleh KLHS," terang dia.

Dilanjutkan, jika RDTR Kawasan Perkotaan Ajibarang membahas terkait dengan beberapa kebijakan rencana dan program maka pembahasan dari sisi lingkungan melalui KLHS mengikuti dari kebijakan rencana dan program tersebut.

Kajian KLHS sama dengan RDTR Kawasan Perkotaan yaitu memprediksi kondisi untuk 20 tahun ke depan. Jika RDTR Kawasan Perkotaan untuk memprediksi tata ruang ke depan, untuk prediksi lingkungan melalui KLHS.

"Jadi kondisi lingkungan yang sekarang seperti apa dan 20 tahun ke depan bagaimana juga harus diantisipasi. Semua jenis kegiatan pasti ada dampaknya pada lingkungan. Ini yang perlu dimasukkan dalam KLHS," pungkas Kuat. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: