Banner v.2

Bobol Rumah di Cikembulan Pekuncen, Maling Dibekuk di Wangon

Bobol Rumah di Cikembulan Pekuncen, Maling Dibekuk di Wangon

Petugas melakukan pemeriksaan. BANYUMAS - Satuan Reskrim Polresta Banyumas membekuk SS (26) warga Pekuncen. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian di grumbul Ciroyom Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry tersangka ditangkap pada Kamis (4/3). Tersangka diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Wangon. https://radarbanyumas.co.id/masak-ditinggal-tidur-rumah-oni-terbakar-di-sidanegara-cilacap/ Ia mengatakan, pencurian diketahui korban Win (27) warga Pekuncen. Ia terbangun saat mendengar suara di depan rumah. Korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek keadaan rumahnya dan mendapati barang barangnya hilang antara lain dua unit HP merek OPPO, satu unit HP merek  Vivo Y21 dan satu unit sepeda motor Beat warna Magenta Hitam Nopol R 4256 IJ sudah tidak ada. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen", kata Berry. Ia mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku SS yang juga residivis kasus penipuan ini terlebih dahulu melakukan pemantauan target rumah korban. Setelah dirasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela ventilasi kamar mandi dengan cara membuka jendela yang hanya diganjal dengan paku. "Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar lewat pintu depan," katanya. Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangan dari pelaku juga pernah melakukan di TKP lainnya. "SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: