Layanan Tambah Jenis Usaha NIB Sudah Bisa Diakses
Pelaku usaha mendapat kunjungan lokasi dari pendamping PPH untuk pendataan pengajuan sertifikat halal.-SURASNO UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku usaha yang akan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dapat difasilitasi kembali. Setelah sebelumnya sempat terjadi kendala di menu Online Single Submission (OSS).
"Setelah melewati serangkaian proses coba-coba, mencari dan mengikuti panduan dari YouTube. Akhirnya berhasil terbit NIB dengan penambahan KBLI," terang Pendamping Proses Proses Produk Halal Surasno, Selasa (18/11).
Para pendamping PPH sebelumnya mengalami kesulitan untuk menambah KBLI pelaku usaha. Sebab, menu pengembangan yang digunakan untuk memproses tidak ada di tempatnya lagi.
Oleh karena itu, menghilangnya menu pengembangan ini dari posisi semula membuat pendamping PPH bingung. Lalu, berusaha untuk menemukan di menu lainnya di OSS.
BACA JUGA:Kebijakan Baru, Pembuatan NIB Terintegrasi ke KLHK
"Sudah mulai lagi melayani pelaku usaha yang akan menambah KBLI," sambung Surasno.
Sebelumnya, Surasno memiliki daftar tunggu pelaku usaha yang mengajukan pengembangan yaitu menambah KBLI. Karena membuat produk kuliner baru namun secara klasifikasi berbeda jenis untuk didaftarkan sertifikat halal.
Dalam satu NIB, pelaku usaha dapat menambahkan KBLI maksimal lima jenis. Dokumen NIB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuni dalam pengajuan pendaftaran sertifikat halal. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
