108 Orang Terjaring Razia Masker di Banjarnegara
EDUKASI: Petugas memberikan edukasi kepada warga yang terjaring razia tidak mengenakan masker di Pasar Unggas Banjarnegara. DARNO/RADARMAS
BANJARNEGARA - Sebanyak 108 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker terjaring operasi gabungan, Rabu (11/11). Operasi gabungan ini melibatkan Sat Pol PP Provinsi Jawa Tengah, Sat Pol PP Banjarnegara, Kodim 0704/Banjarnegara, Polres Banjarnegara, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, BPBD dan Linmas Banjarnegara.
Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Banjarmangu dan Pasar Unggas Banjarnegara.
https://radarbanyumas.co.id/dibawa-ke-banjarnegara-sudah-dalam-keadaan-sakit-meninggal-diketahui-positif-covid/
"Pada hari ini Rabu tanggal 11 November 2020 dari pukul 09:00-11:00 WIB, dilaksanakan opersi gabungan dalam rangka pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.
Total ada 108 orang yang tidak mengenakan masker terjaring dalam operasi gabungan ini. Terdiri dari 73 orang pelanggar di wilayah Banjarmangu dan 35 orang di Pasar Unggas Banjarnegara. Sasaran operasi gabungan ini yaitu warga masyarakat yang tidak membawa atau tidak memakai masker. Kepada pelanggar, diberikan edukasi singkat dan sanksi
Operasi ini dilaksanakan secara rutin. Sehari sebelumnya, Selasa (10/11) dilaksanakan operasi serupa di Perempatan Pasar Wanadadi dan Perempatan Tapen. Di Wanadadi ada 77 pelanggar yang terjading. Sedangkan di Tapen ada 26 orang pelanggar yang terjaring razia. Kepada pelanggar dikenakan sanksi sosial antara lain mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib, push up, menyapu dan membuang sampah. Operasi ini akan kembali dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. (drn/)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
