Hal itu diamanatkan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi, sehingga perlu mengatur regulasi tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Sedangkan, Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2045, diusulkan dalam rangka mengatur rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Purbalingga
Hal itu, mendasarkan ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2005-2025 akan segera berakhir, sehingga perlu diganti. (tya)