PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Enam remaja di bawah umur diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Selasa (6/2/2024) dini hari.
Keenam remaja berinisial ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17) warga Kecamatan Patikraja tersebut, diamankan lantaran terlibat tawuran di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas mengatakan, enam anak dibawah umur tersebut diamankan lantaran penguasaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Rudi, Terdakwa Kasus Inses dan Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Menurut keterangan saksi pada hari Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.00 WIB, saksi melihat ada segerombolan diduga Geng Motor karena mereka membawa senjata tajam diantaranya celurit," katanya.
Kemudian terjadilah bentrokan atau tawuran di depan Apotek Jalan Desa Pangebatan.
"Setelah itu, salah satu anak dari Geng Motor tersebut lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan, kemudian anak tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa," lanjut Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kejari dan Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga Tandatangani Kerjasama
Usai mengamankan salah satu remaja ke balai desa, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas.
"Dari informasi yang kita gali modusnya adalah Geng motor perbatasan Desa ini menantang tawuran kepada Geng motor bernama Gemtas dan juga Geng motor bernama Wargilan," jelasnya.
Kemudian dari pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan enam orang anak beserta barang bukti.
BACA JUGA:Konflik Laut Merah Pengaruhi Kondisi Perusahaan Rambut dan Bulu Mata Palsu di Purbalingga
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa
1 buah pipa besi, 1 buah arit kecil, 1 buah corbek dan 2 buah celurit," pungkas Kompol Andriansyah. (win)