Dua Pemuda Diciduk di Karanglewas Banyumas, 541 Butir Obat Keras Disita
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari dua terduga pengedar di Kecamatan Karanglewas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dua pemuda diduga pengedar obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G dalam penggerebekan di Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Senin (2/2) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah warga. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KAF alias Brekele (25) dan ES alias Cenot (23). Keduanya diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan medis.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan operasi tangkap tangan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 387 butir obat keras daftar G dari tangan KAF alias Brekele beserta uang tunai Rp230 ribu. Sementara dari ES alias Cenot, diamankan 154 butir obat keras daftar G dan uang tunai Rp80 ribu. Total keseluruhan barang bukti obat keras yang kami amankan sebanyak 541 butir,” ungkap Kompol Willy.
BACA JUGA:Dua Pengedar Tramadol dan Sinte Diciduk, Ratusan Barang Bukti Disita SatResnarkoba Polresta Cilacap
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Kompol Willy turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras dan narkotika di lingkungan sekitar. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

