PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum aparat TNI berinisial AP yang melakukan dugaan kasus penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Supardjo Rustam Kecamatan Sokaraja mendapatkan sanksi disiplin dan saksi berat.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto mengatakan, AP telah menjalani persisidangan dan mendapatkan sanksi.
"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," katanya saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
BACA JUGA:Ngaku Ditipu hingga Rp923 Juta, Oknum Pengacara Purwokerto Dipolisikan
Dijelaskan, AP sebelumnya telah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro Semarang kemudian kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1/2024) malam untuk menjalani sidang Rabu (17/1/2024) kemarin.
Sanksi yang diberikan kepada AP yaitu tidak dapat sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selamat 3 tahun.
"Berat sekali itu (karena dia perwira, red)," lanjutnya.
BACA JUGA:Laga Lanjutan Derby Ngapak, PSCS Cilacap Kalah dari Persekat Tegal dengan Skor 2 - 1
Sementara mengenai, 2 wanita yang menjadi korban AP dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut kembali pada Selasa (16/1/2024) kemarin, menurutnya, baru sebatas pengaduan.
"Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," pungkas Letkol Irianto. (win)