Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan langkah pertama sebagai prosedur tindak lanjut bagi anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu yaitu melakukan verifikasi data anak. Dan berdasarkan hasil verifikasi, Satgas bekerja sama dengan dinas kesehatan menghubungi orangtua atau keluarga anak untuk memberikan informasi tempat pemeriksaan kesehatan, dan imunisasi ulang yang akan mereka datangi.
"Satgas penanggulangan vaksin palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu, dan melakukan verifikasi. Di antaranya nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomer kontak," ujar Oscar Permadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan masyarakat, Kemenkes.
Orangtua atau keluarga yang ingin mendapatkan imunisasi bisa mendatangi 14 rumah sakit, delapan klinik, atau bidan yang sudah diumumkan pemerintah, atau mendatangi posko pengaduan imunisasi. Di DKI Jakarta, posko pengaduan ada di setiap puskesmas.
Sementara, di Bekasi telah tersedia posko pengaduan vaksin palsu di 44 puskesmas. Sedangkan di Tangerang, posko tersedia di puskesmas Ciledug. Nantinya, petugas posko pengaduan melakukan pencatatan data anak yang diserahkan ke Kecamatan yang diteruskan ke dinas kesehatan.
Setelah itu, dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak. Pemeriksaan ini juga menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.
Diharapkan, orangtua atau keluarga memantau keadaan anak setelah imunisasi. "Apabila timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi agar dapat dipantau, dan kejadian tersebut dilaporkan ke dinas kesehatan kemudian dikaji oleh Pokja KIPI.