CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Memasuki hari ke 11 pelipatan surat suara, terdapat 4.000 lebih surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak bisa digunakan. Kerusakan itu meliputi adanya sobekan, cipratan tinta serta kondisi cetakan tinta yang tidak jelas.
Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan, sesuai tata tertib surat suara yang rusak tersebut akan dipisahkan dan disortir ulang.
"Kalau rusaknya ringan seperti adanya cipratan tinta tapi masih diluar kotak masih bisa digunakan, kita akan sortir ulang, sampi hari ini sekitar 4200 lebih surat suara yang rusak," katanya, Kamis (28/12/2023).
Weweng menambahkan, terkait temuan tersebut pihaknya akan melakukan pelaporan ke KPU Provinsi dan akan meminta penggantian kepada pihak penyedia.
BACA JUGA:Gempa Pangandaran, Dirasakan Warga Cilacap
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Kabupaten di Cilacap Membutuhkan Anggaran Rp 800 Miliar
"Kita kumpulkan dahulu, kita sortir mana saja yang masih bisa digunakan. Kemudian yang lain akan kita laporkan ke Provinsi untuk meminta penggantian ke pihak penyedia," tambahnya.
Weweng menyebut, hingga saat ini baru surat suara dari DPR RI serta DPRD Kabupaten yang dilakukan pelipatan, untuk surat suara lainnya masih menunggu di mobilisasi atau dikirim ke Cilacap.
"Jika selama 11 hari target belum dapat terealisasi, kemungkinan menambah disambung dengan bulan Januari ditambah dengan sortir dan pelipatan surat suara Presiden dan DPD," jelasnya.
Sementara itu KPU Cilacap baru menerima baru menerima sekitar 1,5 juta lembar surat suara jenis DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk surat suara Capres Cawapres dan DPD masih menunggu tahap selanjutnya. (jul)