Tahun Depan, Pembayaran Pajak Untuk Rumah Kos Dihapus

Minggu 19-11-2023,18:07 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sesuai dengan amanat Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pembayaran pajak untuk kos-kosan atau rumah kos bakal dihapuskan tahun depan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banyumas Sugeng Wahyanto SH, menanggapi pertanyaan dari salah satu warga Purwokerto terkait potensi sumber pendapatan daerah dari rumah kos yang cukup potensial dalam konsultasi publik pelayanan Bappenda Banyumas pekan ini.

Warga Purwokerto Selatan, Edi Paryono mengatakan, sekarang di Kota Purwokerto marak sekali dengan rumah kos. Tidak perlu melihat yang jauh-jauh, di sekitar GOR Satria keberadaan rumah kos luar biasa. Dari sisi tarif, rumah kos di sekitar GOR Satria juga dinilainya cukup lumayan karena termasuk premium.

Terkait rumah kos di Purwokerto, dirinya mendorong kepada Bappenda Banyumas agar rumah kos masuk menjadi sumber pendapatan daerah Banyumas karena sangat potensial.

BACA JUGA:DLH Bakal Tata Taman Segitiga Berkoh

BACA JUGA:Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Saat Libur Nataru, 75 Objek Wisata di Banyumas Dicek

"Kita di Banyumas terkenal sebagai kota pendidikan. Otomatis jumlah kos-kosan cukup banyak dan saya kira semakin tahun bertambah. Berbeda dengan banyak rumah makan yang hari ini tumbuh bisa saja besok ada yang bangkrut," katanya.

Selain kos-kosan, terkait pajak hotel melati, menurut mantan Camat Jatilawang tersebut, jika dilihat dari sisi tarif lebih murah dibandingkan hotel berbintang. Namun bila dilihat dari jumlah pengunjungnya bisa lebih banyak daripada hotel berbintang.

Hal tersebut yang mungkin dari pihak Bappenda Banyumas masih kurang terpantau. Barangkali untuk intensifikasi pajak dengan kurangnya personil, Bappenda Banyumas dapat melibatkan rekan-rekan yang di kecamatan dan kelurahan.

"Di kecamatan dan kelurahan ada Kasi Trantib. Bappenda mungkin bisa berkolaborasi dengan wilayah untuk memanfaatkan tugas-tugas Kasi di wilayah," usul dia.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banyumas Sugeng Wahyanto SH mengatakan, awalnya pengenaan pajak kos-kosan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam UU PDRD tersebut dijelaskan kos-kosan termasuk bagian dari pengertian hotel sehingga apabila wajib pajak memiliki kos-kosan lebih dari sepuluh kamar maka mekanisme perpajakannya sama seperti hotel yang akan dikenakan pajak daerah dengan tarif tertinggi 10 persen dan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Untuk potensi pendapatan daerah dari kos-kosan di Kota Purwokerto dipastikannya sudah terdata. Bahkan tahun depan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD), pajak untuk kos-kosan atau rumah kos sudah hilang. "Yang jelas kami sudah mendata bahkan memungut pajak kos-kosan," terang dia.

Kepala Bappenda Banyumas Ir H Kristanta MSi mengatakan, masukan terkait intensifikasi pajak dengan melibatkan rekan-rekan yang di wilayah, pihaknya telah mengumpulkan camat di 27 kecamatan khususnya untuk bersama-sama berupaya dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.

Begitu semua Camat dikumpulkan, ada beberapa permintaan yang harus dilaksanakan Bappenda Banyumas. Adapun dalam konsultasi publik telah disampaikan untuk pajak hotel dari target Rp 12 milyar per 31 Oktober telah tercapai Rp 10,4 milyar atau 86 persen.

Kategori :