Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan oleh Komisi II. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh Komisi III.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Purbalingga Bentuk 3 Pansus, Bahas LKJP Bupati dan 3 Raperda
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Usulkan Pembahasan 3 Raperda Kepada DPRD
Serta, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang diusulkan oleh Komisi IV."Disamping Raperda tersebut diatas ada tiga raperda yang masuk dalam daftar raperda kumulatif terbuka," ujarnya.
Yakni, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024, Raperda tentang APBD TA 2025. "Selain itu, ada delapan Raperda yang masuk dalam daftar raperda luncuran," imbuhnya.
Antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048.
Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Serta, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
"Raperda yang belum masuk dalam Propemperda Tahun 2024, akan dimasukan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2024," lanjutnya.
Rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari Tahun 2024 setelah raperda luncuran Tahun 2023 ditetapkan. (tya)