17 Raperda Disetujui DPRD Purbalingga Masuk dalam Propemperda 2024

Jumat 17-11-2023,10:43 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Mahdi Sulistyadi

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda), disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peratudan Daerah (Propemperda) tahun 2024. 

Hal itu diketahui dalam dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di ruang Rapat Paripurna, Jumat, 17 November 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga Sumarsih mengatakan, Raperda yang disetujui masuk dalam Propemperda tahun 2024, didasari atas pengkajian dan pembahasan bersama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga.

"Selain itu, juga memperhatikan evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah terkait pembentukan propemperda. Dimana raperda yang belum ditetapkan tidak boleh dikeluarkan dari Propemperda dan harus diluncurkan kembali," katanya.

BACA JUGA:Raperda Disetujui Bersama Menjadi Perda, Pemkab Purbalingga Bakal Alokasikan BOSP

BACA JUGA:Sejumlah Fraksi di DPRD Soroti Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2023

Dia juga mengungkapkan, hal itu juga mendasarkan pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 15 ayat (5).

Bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun.

Yakni  dengan penambahan paling banyak 25 persen, dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

"Maka disepakati Propemperda Tahun 2024 sebanyak 17  Raperda," lanjutnya.

BACA JUGA:Empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Mulai Dibahas di Tingkat Komisi

BACA JUGA:Bupati Diminta Menindaklanjuti dengan Perbup, Setelah Raperda Prakarsa Menjadi Perda

Dijelaskan olehnya, sejumlah Raperda tersebut, terdiri dari, Raperda prioritas Pemerintah Daerah, sebanyak 2  Raperda.

"Terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Purbalingga. Serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak," jelasnya.

Raperda Prakarsa DPRD, berjumlah 4 raperda.  Terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang diusulkan oleh Komisi I.

Kategori :