PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Saat ini mulai marak bendera partai politik di jalanan. Hal tersebut dibenarkan dengan beberapa ketentuan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain mengatakan, Bawaslu pada dasarnya tidak hanya mengawasi pelanggaran oleh peserta pemilu, tapi juga proses tahapan pemilu dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam setiap tahapannya.
"Misal alat peraga kampanye, ya ada hanya saat kampanye. Kalau sebelum, maka itu alat peraga sosialisasi," katanya.
Alat peraga sosialisasi, lanjut dia, yang menertibkan jika melanggar adalah Satpol PP, karena sebagai penegak Perda maupun juga Perbup.
BACA JUGA:Estafet Bendera Parpol Sampai di Banyumas, Ratusan Mobil Ramaikan Kirab Pemilu 2024
BACA JUGA:Di Banyumas, Banyak Bendera Parpol Bendiri Tanpa Izin, Satpol PP Terkendala Waktu dan Tenaga Penertiban
Soal bendera parpol, lanjut dia, itu masuk di PKPU 15 tahun 2023. Yang diperbolehkan Parpol saat ini adalah sosialisasi yaitu pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.
"Maka pemasangan bendera boleh dipasang, berapapun jumlahnya bebas. Namun, jika dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perbup, maka itu ranah Satpol PP," ujarnya.
Dia menjelaskan, yang saat ini tidak diperkenankan adalah kampanye. "Yang memenuhi unsur kampanye itu ada ajakan, visi misi maupun citra diri. Citra diri itu gambar partai dan nomor urut. Jika memenuhi unsur itu, tidak boleh dipasang," imbuhnya.
Pihaknya selalu menghimbau agar para calon menahan diri, sebab belum waktunya masa kampanye. (mhd)