Banner v.2

Ini Penyebab Kades Klapagading Kulon Wangon Lakukan PTDH Terhadap Sembilan Perangkat Desanya

Ini Penyebab Kades Klapagading Kulon Wangon Lakukan PTDH Terhadap Sembilan Perangkat Desanya

Momen penyerahan SK PTDH kepada sembilan perangkat desa yang dinilai melanggar disiplin dan merongrong pemerintahan Desa Klapagading Kulon.-PERADI SAI UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Konflik internal di lingkungan Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mencapai puncaknya pada awal 2026. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan pada Jumat (2/1). SK pemberhentian diserahkan secara resmi dalam kegiatan Apel Kesetiaan NKRI bertema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik” yang digelar di aula kantor desa setempat.

Karsono menegaskan, langkah tegas tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan panjang. Namun, pembinaan yang dilakukan tidak menunjukkan perubahan berarti terhadap kinerja perangkat desa yang bersangkutan.

“Selama ini mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, baik administrasi maupun keuangan. Laporan SPJ dan LPPD tahunan tidak pernah disampaikan. Ini jelas menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan desa,” tegas Karsono.

BACA JUGA:Teguran Perangkat Desa Bajong Dinilai Sudah Sesuai Aturan, Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Ia menjelaskan, sebelum PTDH diterbitkan, pemerintah desa telah menempuh tahapan pembinaan sesuai aturan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang berakhir pada 29 Desember 2025. Namun, tidak ada perbaikan kinerja yang signifikan.

Dalam Surat Keputusan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat desa yang diberhentikan dinilai melakukan pelanggaran disiplin, merongrong jalannya pemerintahan desa, serta merusak kewibawaan kepala desa yang menjabat secara sah.

Sembilan perangkat desa yang diberhentikan menempati sejumlah jabatan strategis, mulai dari Sekretaris Desa, beberapa Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga tiga Kepala Dusun (Kadus).

Kuasa Hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Kepala Desa. Menurutnya, tindakan para perangkat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dinilai melemahkan legitimasi kepala desa.

BACA JUGA:Kembali Didemo Warga, Dua Oknum Perangkat Desa Bajong Diduga Asusila Tetap Bungkam

“Dalam SK jelas disebutkan bahwa tindakan mereka dinilai merongrong pemerintahan dan memudarkan kewibawaan kepala desa. Kepala desa ini sah secara hukum, sehingga upaya menjatuhkan legitimasi itu merupakan pelanggaran serius,” tegas Djoko, Selasa (13/1).

Terkait tudingan keterlibatan Karsono dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial, Djoko membantah keras. Ia menyatakan laporan yang sempat masuk ke Unit Tipikor Polresta Banyumas tidak terbukti.

“Tuduhan itu tidak berdasar. Bantuan sosial disalurkan langsung dari pemerintah ke masyarakat, desa tidak mengelola,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak perangkat desa yang diberhentikan melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo, SH, menyampaikan bahwa saat ini kliennya masih fokus pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Polresta Banyumas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: