Beli Mie Instan, Dicabuli

Jumat 12-01-2018,07:30 WIB

CILACAP – Tragis nasib yang menimpa sebut saja Mawar (15) warga Kesugihan, Cilacap. Gadis belia ini dicabuli sepulang membeli mie instan di sebuah warung milik tetangganya sekira pukul 21. 00. Percabulan ini berlangung di pekarangan yang tidak jauh dari rumah korban. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu 5 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib korban pulang dari warung sehabis membeli mie instan. Sesampainya di jalan setapak dekat pekarangan kosong korban dipegang dan ditarik tangannya oleh pelaku AK (19) yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri. AK (19) tersangka percabulan yang hampir satu tahun buron akhirnya ditangkap polisi. (ist) Aksi percabulan pun terjadi di pekarangan tersebut. "Korban sempat dicabuli oleh pelaku namun ketahuan oleh ayah korban sehingga pelaku menghentikan perbuatan bejatnya dan melarikan diri," kata Kapolsek Kamis (11/1). Tidak terima dengan ulah bejat AK, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Polisi pun langsung bergerak untuk mencari tersangka pelaku. Namun AK sudah tidak ditemukan di rumahnya karena tersangka sudah melarikan diri ke luar kota. Pelarian tersangka pun berakhir Rabu (10/1) atau hampir satu tahun setelah kejadian. Polisi mendapatkan informasi AK pulang ke rumahnya di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan. Polisi segera bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Kepada polisi, AK mengaku melakukan tindakan bejat tersebut karena pengaruh minuman keras. Setelah kejadian dia melarikan diri ke Jakarta. Selama hampir setahun terakhir, korban bertahan hidup di Jakarta dengan bekerja sebagai buruh bangunan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UURI nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (amu)

Tags :
Kategori :

Terkait