Terdakwa Pembunuhan Supriyatin, Vonis Banding Lima Tahun Bui, Lebih Rendah dari PN Banyumas

Jumat 06-10-2023,12:48 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Ali Ibrahim

"Supriyatin mengajukan banding karena putusan Pengadilan Negeri Banyumas dirasa memberatkan. Tidak ada unsur kesengajaan, memukul untuk membela diri dari tindakan pelecehan yang dilakukan korban," tandas Yuli. (fij)

Kategori :