CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus perundungan anak yang terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, saat ini memasuki babak baru. Hari ini Sabtu (30/9/2023), Polresta Cilacap melakukan upaya diversi melibatkan keluarga pelaku dan korban.
Upaya diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, upaya diversi merupakan rangkaian yang harus dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).
"Sesuai dengan UU SPPA, upaya diversi harus dilakukan antara keluarga korban dan pelaku," katanya, Sabtu (30/9/2023).
Namun dalam upaya tersebut, keluarga korban tidak menghendaki penyelesaian secara diversi. Sehingga kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
"Karena proses tersebut tidak berhasil maka kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan, sehingga menaikan status pelaku menjadi tersangka," lanjutnya.
Jika mengacu pada UU SPPA, tersangka sudah berumur diatas 15 tahun. Sehingga dapat dilakukan penahanan selama 7 tahun atau lebih.
"Mengacu pada UU kekerasan terhadap anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tegasnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, para pelaku sudah ditahan serta ditempatkan di tempat khusus (Patsus) terpisah dengan tahanan lainnya.
Sementara itu, pengacara pihak keluarga korban, Nabawi mengatakan, setelah dilakukan diversi tidak ditemukan kata sepakat, artinya keluarga korban menginginkan kasus ini berlanjut ke meja hijau.
"Ini mewakili perasaan keluarga korban serta publik. Dimana publik menghendaki kasus ini berlanjut ke tingkat pengadilan anak," tegasnya. (jul)