Cara Daftar CPNS 2023 & PPPK Serta Syarat Lengkap, Simak Juga Perbedaan Dari Keduanya

Jumat 22-09-2023,04:47 WIB
Reporter : Fani Aristianti
Editor : Fani Aristianti

BACA JUGA:Pendapatan Provinsi Jateng Tahun 2023 Diproyeksikan Naik Rp13,79 Miliar

Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak.

Sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Masa Kerja

PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK memiliki masa kerja paling singkat satu tahun yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

BACA JUGA:Permintaan Material Tinggi, Picu Tambang Ilegal di Jateng

Jika kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN, Namun masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

3. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan, serta mengisi jabatan struktural dan fungsional.

Kemudian, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Dan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir karena statusnya yaitu pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

4. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Tahapan Seleksi

Tahapan Seleksi PNS mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang

Kategori :