Cara Daftar CPNS 2023 & PPPK Serta Syarat Lengkap, Simak Juga Perbedaan Dari Keduanya

Jumat 22-09-2023,04:47 WIB
Reporter : Fani Aristianti
Editor : Fani Aristianti

- Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa

- Klik “Selanjutnya”

- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

- Pilih “CPNS” sebagai jenis seleksi

- Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya

BACA JUGA:Sidak Kantin Sekolah di Cilacap, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Temukan Jajanan Tidak Sehat

2. Tahap Selanjutnya yaitu Unggah Dokumen:

– Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan

3. Cetak Kartu:

– Periksa resume dan akhiri pendaftaran dan Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran

Namun calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga kamu harus memilih mendaftar CPNS 2023 atau CPPPK.

Untuk menjadi pertimbangan kamu berikut dijelaskan  perbedaan dari keduanya:

1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian

Perbedaan PPPK dan CPNS 2023 yang paling utama adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. Sedangkan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Kategori :