Cara Daftar CPNS 2023 & PPPK Serta Syarat Lengkap, Simak Juga Perbedaan Dari Keduanya

Jumat 22-09-2023,04:47 WIB
Reporter : Fani Aristianti
Editor : Fani Aristianti

RADARBANYUMASDISWAY.ID-PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN, hal ini sudah ditentukan dalam  ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya merupakan bentuk kepegawaian dalam pemerintahan yang direkrut dengan cara tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

-Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

-Pas Foto

-Fotokopi KTP

-Fotokopi akta kelahiran

-Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun

-Curriculum Vitae (CV)

Proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Berikut tahap-tahap daftarnya:

1. Cara login dan pembuatan akun:

- Buka https://sscasn.bkn.go.id

- Daftarkan akun SSCASN, Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif

- Klik “Lanjutkan”  kemudian Klik “Proses Pendaftaran Akun”

- setelah itu login dengan cara masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Kategori :